
Wartafakta.com-Menikah di usia muda adalah tahun yang membuat orang menjadi orang paling bahagia di dunia. Bayangkan dua jenis kelamin yang berbeda bertemu untuk menjadi suami istri di bawah naungan hukum Islam. Sunnah yang dilambangkan Rasulullah SAW sangat indah dalam pelaksanaannya.
Suami kebal dari zina karena di rumah ada istri yang bisa menyisir rambutnya, menggosok tangannya, dan mencium keningnya. Begitu juga seorang istri yang memiliki pelindung dirinya di dunia, memiliki pacar yang bersedia menangani keluhannya, dan yang terpenting memiliki pemimpin yang membimbingnya. Dengan banyaknya hal indah dalam pernikahan, nampaknya orang berlomba-lomba untuk segera menikah.
Memang benar menikah dengan wanita yang sudah memiliki suami yang taat adalah sesuatu yang harus segera dilakukan dalam syariat Islam. Al-Tirmidzi dan Ahmad meriwayatkannya dalam tiga hal yang tidak boleh ditunda-tunda.
Yang pertama: shalat ketika waktunya tiba, mengubur jenazah ketika sudah siap, dan menikahi seorang wanita. Semoga hadits ini dapat menyulut semangat Anda dalam melangkah untuk mengikuti sunnah Rasul dan hukumnya.
Namun, yang perlu kita semua ingat adalah apakah pernikahan ini juga merupakan ibadah terlama yang harus dijalani seseorang sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, kita perlu berhati-hati dalam mencari pasangan hidup yang akan menemani kita di rumah selama sisa hidup kita.
Fenomena Menikah Usia Muda
Tidak ada salahnya jika dua insan yang sudah sama-sama dewasa hendak menyempurnakan separuh agamanya dengan menikah muda. Anak-anak yang baru lulus SMU atau berada di tahun pertama perguruan tinggi mulai dari usia 18 sampai 23 tahun saat ini banyak yang memutuskan untuk segera menikah.
Apalagi para pemuda dan pemudi yang berusaha keras untuk hijrah ke kehidupan yang lebih baik. Mereka ingin menghindari zina dan ingin berbahagia dengan menikah muda. Belum lagi jika ada contoh dari beberapa figur publik yang juga sedang melakukan perjalanan spiritual dengan berhijrah. Mereka asyik memposting segala sesuatu tentang indahnya kehidupan menikah muda tanpa pacaran di media sosial. Dan betapa bahagianya jika ada anak tak lama setelah pernikahan.
Fenomena menikah muda pun semakin kental terasa. Para pemuda pemudi ini juga ingin menikah muda untuk mereguk kebahagiaan bersama pasangan. Sayangnya, yang jarang sekali mereka tahu adalah menikah muda itu perlu kesiapan mental yang matang. Selain itu, calon suami dan istri harus sudah tahu tugas masing-masing saat berumah tangga nanti, mereka harus paham jika ada batasan tertentu sesuai syariat Islam saat sudah menjadi sepasang suami istri, dan bagaimana bergaul dengan keluarga dari pasangan.
Belum lagi jika masing-masing suami istri selalu mengedepankan ego karena pengaruh mudanya usia dan belum matangnya kemampuan berpikirnya. Banyak rumah tangga hancur di tengah jalan karena ketidaksiapan mental dan tak ada keikhlasan dalam hati untuk menerima kekurangan pasangannya.
Perceraian Dini karena Menikah Usia Muda
Banyak kasus perceraian dewasa ini terjadi hanya karena hal sepele. Misalnya, istri yang terlalu perfeksionis ingin masak dari air galon kualitas terbaik. Sementara, bagi suaminya, ini tindakan pemborosan yang seharusnya tidak istrinya lakukan. Dalam titik tertentu, suami dan istri pasangan muda ini mungkin sulit menemukan keselarasan jalan sampai akhirnya mereka memutuskan bercerai. Betapa mudahnya suami atau istri mengucap kata cerai hanya karena hal sepele.
Asal hukum cerai itu sendiri makruh dan terlarang. Namun, ada beberapa kondisi rumah tangga tertentu yang membuat hukum perceraian ini menjadi wajib, sunah, bahkan haram. Dalam kasus perceraian tertentu, terutama dalam pernikahan pasangan muda, perceraian bisa terjadi tanpa sebab.
Tiba-tiba suami atau istri merasa sudah tidak cocok lagi atau tidak tentram lagi di rumah bersama pasangan. Padahal nikmat perceraian itu sudah kita pelajari sejak lama. Ini tertuang dalam QS. Ar-Rum ayat 21. Ada rasa kasih sayang dalam rumah tangga dimana kasih sayang ini bisa kita jaga dengan ilmu yang memadai dan rasa peduli satu sama lain.