Wartafakta.com-Selama manusia hidup pasti akan menemui bentuk muamalah dimana kita bisa berutang ataupun bisa memberikan utang kepada sesama. Utang piutang dalam Islam sangat jelas aturannya. Bahwa ini dasarnya adalah bentuk tolong menolong sebagai sesama makhluk sosial yang beriman. Harus ada iman dalam akad utang
piutang seseorang. Jika iman tidak ada, seseorang hanya akan terus mengikuti hawa nafsunya dalam berutang. Utang piutang dapat membawa para pelakunya ke jurang riba maupun ke taman amal untuk mendapatkan pahala.

Tidak Ada Untung sebagai Pemberi Utang

Utang adalah pinjaman dari seseorang kepada orang lain. Baik itu ada hubungan sosial yang erat maupun asing sama sekali. Pinjaman itu harus kembali di kemudian hari. Baik Anda catat atau tidak. Namun, Islam mengaturnya sedemikian rupa agar si pemberi utang mendapatkan kembali uangnya dan yang berutang bisa tertolong. Utang piutang dalam islam sangat memuliakan seseorang yang memberikan utang atau pinjaman. Orang yang berutang kepada orang lain sesungguhnya telah merendahkan dirinya saat meminjam sejumlah uang. Sudah sepantasnya si pemberi utang menghargai hal ini. Sebaiknya si pemberi utang mengabaikan benaknya yang ingin mendapatkan
manfaat atau keuntungan dari utang piutang ini. Sebagaimana hadist Ibnu Majah yang memberikan penekanan kepada si pemberi utang untuk tidak menerima hadiah atau imbalan yang diberikan oleh ia yang berutang.

Harus Segera Melunasi

Utang piutang dalam Islam juga memuliakan seseorang yang berutang. Jika tidak terlalu perlu lebih baik Anda tidak berutang. Namun jika Anda dalam keadaan yang sangat mendesak, maka berutang itu diperbolehkan. Kemuliaan seseorang yang berutang terletak pada rasa tanggung jawabnya yang tinggi untuk bisa segera melunasinya. Islam sangat tegas memperhatikan seseorang yang berutang dan ingin lari dari kewajiban membayarnya. Bahkan orang seperti ini akan menghadap Allah sebagai pencuri sesuai hadist riwayat Ibnu Majah jika ia memiliki niat untuk tidak melunasinya. Sungguh sangat merugi mereka yang berutang dan memiliki niat buruk itu. Mungkin manusia pernah khilaf dengan melupakan utangnya padahal ia mampu untuk segera membayarnya. Maka, ia perlu untuk segera melakukan pertobatan. Selanjutnya jika ada dua pilihan untuk sedekah dan membayar utang, maka sebaiknya ia harus memilih membayar utang terlebih dahulu sebelum bisa bersedekah.

Kemuliaan Pemberi Utang dengan Penangguhan Pembayaran

Kita semua tahu betapa kejamnya cara para penagih utang di sejumlah pinjaman online akhir-akhir ini. Begitu orang yang berutang terlambat membayar, maka ia harus menanggung resikonya dengan jumlah bunga yang tinggi hingga nama baiknya dipermalukan di berbagai media sosial. Akad syariah utang piutang dalam Islam memberikan peluang bagi si pemberi utang untuk menjadi mulia dan mendapat rahmat Allah di akhirat kelak. Sebagaimana yang termaktub dalam hadist riwayat Muslim betapa orang yang memberikan penangguhan terhadap mereka yang kesulitan membayar utang atau membebaskan utangnya bisa memperoleh naungan Allah. Subhanallah. Menekan Peluang Kezaliman Utang piutang dalam Islam sebaiknya harus selalu memiliki catatan dalam setiap transaksinya. Bagaimanapun dalam bermuamalah akan selalu ada peluang orang-orang berbuat zalim. Mungkin si pemberi utang tiba-tiba meminta bunga sekian persen dimana itu di luar akad semua atau yang berutang menolak melunasi
utangnya. Semua hitam di atas putih akan menjadi bukti akad utang piutang yang bisa membantu Anda jika suatu waktu ada salah satu pihak yang berbuat zalim.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *